OKNUM ANGGOTA BPD PINDAH DOMISILI NAMUN MASIH AKTIF SEBAGAI ANGGOTA

admin
By -
0

Padang Lawas -(Moderasi News)-Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kabupaten Padang lawas bertepatan di Desa Hutalombang , Kecamatan Lubuk Barumun. Menjadi sorotan publik setelah diketahui telah pindah domisili, Namun statusnya masih aktif sebagai anggota BPD. Menurut informasi yang dihimpun, oknum yang bersangkutan diketahui telah lama tinggal di luar wilayah desa tempat ia dipilih, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan BPD, Minggu 16/03/2025.


Peraturan desa dan perundang-undangan yang mengatur keanggotaan BPD menegaskan bahwa anggota BPD wajib berdomisili di desa yang diwakilinya. Hal ini bertujuan agar anggota BPD dapat lebih memahami kondisi dan kebutuhan warga desa, serta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.


Namun, "meskipun sudah tidak berdomisili di desa yang diwakilinya, oknum tersebut tidak pernah hadir dalam acara musdes . Tindakan ini memicu protes dari sejumlah warga karena oknum tersebut sudah pindah domisili" Ucap Zulhadi Hsb (Warga Setempat)


Tambah Zulhadi "Pihak pemerintah setempat dan aparat desa telah diminta untuk melakukan klarifikasi terkait status keanggotaan oknum tersebut dan memastikan bahwa prosedur hukum diterapkan dengan benar, demi menjaga kredibilitas dan integritas lembaga BPD" Tegas Hadi 


Sementara itu, sejumlah anggota masyarakat lainnya berharap agar masalah ini segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang diharapkan dapat menjadi penyalur aspirasi warga desa.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)